Berita

Mengenal Aset Kripto

Cryptocurrency sebagai instrumen investasi populer di kalangan anak muda. Kalian sebagai kalangan anak muda udah pernah investasi belum nih? Atau udah pernah dengar tentang Investasi Kripto? Yuk, kenalan tentang Investasi pada Kripto. Pada artikel ini kami akan membahas tentang Investasi Kripto agar kalian lebih paham tentang berinvestasi. Sebelum itu, kami akan menjelaskan tentang Aset Kripto nya dulu nih.

Aset kripto adalah aset digital yang digunakan untuk transaksi virtual/digital dalam jaringan internet yang berada di blockchain. Aset digital menggunakan teknologi kriptografi dan blockchain untuk mengamankan dan memverifikasi setiap transaksi agar tidak ada pihak yang bisa melakukan double-spending (membelanjakan aset yang sama dua kali di dunia digital).

Ada beberapa istilah yang wajib dipahami bagi investor kripto :

  1. Blockchain : Sistem penyimpanan transaksi digital yang melakukan pencatatan permanen pada setiap transaksi.
  2. Bitcoin : Aset kripto yang pertama kali diciptakan. Bitcoin juga merupakan aset kripto dengan nilai paling besar.
  3. Altcoin : Istilah lain aset kripto selain Bitcoin.
  4. Bearish/Bear : Sebutan sentimen pasar yang kondisinya sedang negatif.
  5. Bullish/Bull : Sebutan sentimen pasar yang kondisinya sedang bagus.
  6. HODL : Istilah populer dari kata hold, artinya menyimpan dan tidak menjual aset kripto yang dimiliki meskipun harga sedang naik atau turun.
  7. Whale : Pemilik aset kripto dalam jumlah besar yang dapat memengaruhi naik dan turunnya harga.

Kripto memiliki banyak jenis aset didalamnya. Saat ini ada lebih dari 1.000 Aset Kripto yang beredar di seluruh dunia, dan yang pastinya akan semakin banyak lagi untuk ke depannya. Mengenal jenis-jenis Aset Kripto yang populer :

  1. Bitcoin/BTC (2009) Diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto. Pada terdapat lebih dari 18 Sampai saat ini, sekitar November 2019, juta bitcoin yang telah diperdagangkan dengan total market value sekitar US$146 miliar, 68% cryptocurrency adalah bitcoin.
  2. Ethereum (2013) ETH berfungsi sebagai platform untuk menerbitkan token asset kripto lainnya, serta untuk pelaksanaan kontrak terdesentralisasi.
  3. Dogecoin/DOGE (Desember 2013) Cryptocurrency yang  menjadikan anjing Shiba Inu sebagai maskotnya. Dogecoin memiliki nilai yang jauh lebih rendah daripada bitcoin. Dogecoin biasanya digunakan untuk transaksi kecil, donasi, dan memberi tip.
  4. Tether/USDT (Juli 2014) USDT adalah stablecoin mencerminkan harga dolar AS, yang dikeluarkan oleh perusahaan Tether yang berbasis di Hong Kong.
  5. Pancakeswap/CAKE (September 2020) Merupakan DEX untuk menukar token BEP20 di Binance Smart Chain. Kumpulan ini diisi pengguna yang menyetor dana mereka ke dalam Pool dan menerima token penyedia likuiditas (LP) sebagai imbalannya.

Setelah kalian mengenal Kripto, kalian tertarik gak sih untuk Investasi Kripto? Untuk kalian yang ingin berinvestasi di Kripto, ada beberapa hal penting nih yang harus kalian ketahui dalam Investasi Kripto. Apa aja sih?

Pertama, kamu harus memahami cryptocurrency secara mendalam sebelum investasi, caranya dengan memilih media exchange yang tepat, mempelajari analisis fundamental dan candlestick analisis teknikal, menggali informasi Kripto. Kedua, jangan investasi berdasarkan tren semata, karena keputusan untuk berinvestasi ini sangat berisiko maka harus berinvestasi berdasarkan risiko yang diperhitungkan. Terakhir, investasikan dana dingin yaitu dana yang tidak dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan proposi uang investasi lebih dari satu coin atau ke beberapa mata uang kripto dengan memulai investasi dalam jumlah sedikit.

Selain mengetahui hal-hal penting yang harus diketahui dalam investasi Kripto, kalian harus mengetahui resiko-resiko Investasi Kripto agar kalian bisa mengurangi terjadinya resiko dalam investasi.

Berikut beberapa resiko dari investasi mata uang Kripto :

  1. Sangat fluktuatif : Investasi cryptocurrency memiliki karakteristik High Risk High Return. Nilainya bisa sangat tinggi, tapi setelahnya bisa merosot tajam.
  2. Rawan Kejahatan Cyber : Cryptocurrency sendiri berbasis teknologi, maka dari itu investasi ini sangat rentan serangan cyber.
  3. Minim Regulasi : Peraturan soal cryptocurrency masih 7/2011 tentang Mata pembayaran, hanya cukup baru di Indonesia. Merujuk pada UU No. Uang, bitcoin di Indonesia tidak bisa untuk alat sebagai aset digital.

Nah, bagaimana menurut kalian tentang Kripto setelah kita berkenalan dan mengetahui tentang Aset Kripto dan Investasinya, menarik bukan? Buat kalian yang tertarik berinvestasi untuk pertama kali jangan lupa mempertimbangkan keputusan dan resiko dalam berinvestasi ya!! Selamat berinvestasi teman-teman! (sc: dari berbagai sumber)

Hubungi via WA di Hotline Bisnis Digital