KULIAH UMUM ANTI PLAGIARISME
Pada perkuliahan, Senin 8 Mei diadakan kuliah umum untuk jurusan Bisnis Digital bermateri ” ANTI PLAGIARISME” yang disampaikan oleh Ibu dosen Maria Regina Nansi. Dalam menyampaikan kuliah umum terdapat beberapa materi tentang plagiarisme dari mulai definisi sampai sanksi terhadap plagiarisme. Kali ini kita akan memberikan materi tentang plagiarisme yang sudah diberikan pada kuliah umum yaitu,
Plagiarisme, Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan: “Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”.
Mengapa plagiarisme terjadi?
Dalam materi dijelaskan plagiarisme terjadi karena:
1. Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawab seseorang, sehingga terdorong untuk copy‐paste atas karya orang lain.
2. Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
3. Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
4. Kurangnya perhatian dari guru, dosen dan pembimbing akademik terhadap persoalan plagiarismeApapun alasan seseorang melakukan tindakan plagiat, bukanlah satu pembenaran atas tindakan tersebut.
Tips Menulis, Agar Terhindar Dari Plagiarisme
Di dalam kuliah umum juga dijelaskan tips agar terhindar dari plagiarisme yaitu:
1. Tentukan buku yang hendak anda baca
2. Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
3. Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
4. Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada kertas‐kertas kecil tersebut. 5. Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
6. Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
7. Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat.
8. Tuliskan sumber kutipan.
9. Untuk lebih meyakinkan bahwa tulisan kita jauh dari unsur plagiarisme, anda dapat menggunakan aplikasi/software untuk mengecek tingkat plagiarisme tulisan yang sudah kita hasilkan. Beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme berbayar maupun gratis, misalnya Turnitin, Wcopyfind, vyper, plagiarism‐detect, AiMOS, dan sebagainya. Selain itu untuk pengelolaan sitasi dan daftar pustaka anda bisa menggunakan aplikasi Zotero, Mendeley, Endnote dan lain‐lain
Sanksi Plagiarisme
Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 dan pasal 70 mengatur sanksi bagi masyarakat yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi di lingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut :
(Pasal 25) ayat 2: Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(Pasal 70): Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
