Berita

KERJASAMA ANTARA FTIB INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA DENGAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UIN WALISONGO

Pada hari Selasa, 21 November 2023, Fakultas Teknologi Informasi dan Bisnis Institut Sains & Teknologi AKPRIND Yogyakarta (disebut sebagai Pihak Pertama), yang diwakili oleh Dr. Ir. Amir Hamzah, M.T., Jabatan Dekan, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo (disebut sebagai Pihak Kedua), yang diwakili oleh Dr. H. Muhammad Saifullah, M.Ag, Jabatan Dekan, telah secara resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Perjanjian ini bertujuan untuk melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Para Pihak sepakat bahwa melalui sinergi sumber daya dan potensi yang dimiliki, mereka dapat meningkatkan kinerja dan manfaat bagi kemajuan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pelaksanaan MBKM, penugasan antar dosen, kegiatan penelitian, kegiatan pengabdian masyarakat, pertukaran informasi, publikasi, dan hasil penelitian, serta kegiatan lain yang mendukung kerja sama. Dalam Pasal 3, Para Pihak sepakat untuk saling menginformasikan tema kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi dan MBKM, melaksanakan kegiatan bersama, dan melakukan pertukaran tenaga ahli sesuai kebutuhan dan kesepakatan. Mengenai pembiayaan, segala biaya yang timbul akan dibebankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing Pihak. Seluruh biaya akan dituangkan dalam dokumen terpisah setelah dilakukan telaah, pelajaran, dan persetujuan oleh Para Pihak.
Perjanjian ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, namun dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Pada Pasal 6, disebutkan bahwa hak kekayaan intelektual yang telah ada sebelumnya akan dihormati, dan data yang diperoleh selama kerja sama menjadi milik Para Pihak. Penentuan jurnal ilmiah untuk publikasi ditentukan bersama. Penting untuk dicatat bahwa Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi dan data yang terkait dengan perjanjian ini, dan larangan untuk membuat pengumuman tanpa persetujuan tertulis.
Perjanjian ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis, dan dapat berakhir dengan sejumlah alasan, termasuk selesainya jangka waktu, kesepakatan tertulis, atau jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban setelah teguran tertulis. Jika terjadi keadaan kahar (force majeure), Para Pihak akan melakukan musyawarah mufakat untuk menangani dampaknya. Setiap perubahan atau hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur melalui Addendum/Amandemen yang disepakati oleh Para Pihak. (Beltsazar Dalle Lobo)

Hubungi via WA di Hotline Bisnis Digital