Serba-serbi

Mengenal Letter of Credit

Letter of Credit (L/C), salah satu metode pembayaran yang dinilai aman dalam perdagangan internasional. Mengapa?

Perbedaan sumber daya alam, iklim, geografi, populasi, struktur ekonomi, dan struktur sosial setiap negara, membentuk adanya kegiatan perdagangan internasional. Bagaimana jika penjual dan pembeli tidak saling kenal, itu akan menimbulkan krisis kepercayaan, sehingga untuk mengatasinya kita bisa menggunakan Latter of Credit dalam kegiatan transaksi perdagangan internasional.

Apa Itu Letter of Credit?

Mengutip cleartax.in, Selasa (1/2/2022) Letter of Credit adalah dokumen janji bayar dari pembeli ke penjual. Dokumen yang dikeluarkan oleh bank ini menjamin pembayaran tepat waktu dan penuh kepada penjual. Jika pembeli tidak dapat melakukan pembayaran, maka bank wajib membayar seluruhnya atau sisanya atas nama pembeli. L/C sendiri biasanya dipungut biaya layanan oleh bank sejumlah presentase dari ukuran Letter of Credit.

Skema Letter of Credit

Dalam transaksi ini ada pihak ketiga sebagai perantara yaitu bank di negara masing-masing. Dimulai dari pembeli dan penjual membuat kesepakatan atau sales contract untuk diserahkan bersamaan dengan pembayaran ke bank oleh pembeli. Uang pembayaran biasanya akan diserahkan oleh bank jika penjual sudah mengirimkan barang sesuai sales contract, itu dibuktika dengan dokumen yang diserahkan ke bank sudah sesuai, selanjutnya dokumen akan diserahkan kepada pembeli sebagai bukti kepemilikan untuk mengambil barang. Barang yang dikirim harus diasuransikan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Hubungi via WA di Hotline Bisnis Digital